153 WB Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Sebanyak 153 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Empat Lawang, diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi, pada peringatan HUT RI ke 76 tahun 2021 ini.

“Dari 250 warga binaan, yang kita usulkan sebanyak 153 warga binaan,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro melalui Kasi Binadik Giatja Sukma Amri kepada wartawan, Senin (10/8/2021).

Pihaknya lanjut Sukma Amri, hanya mengusulkan saja. Untuk diterima atau tidaknya itu Kemenkumham pusat yang menentukan.

“Untuk besaran remisinya belum bisa kita sebutkan, tapi paling rendah 1 bulan. Untuk remisi bebas kita lihat dulu SK nya,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Lawang Dilanda Hujan Deras, BPBD Ingatkan Permukiman Warga di Bantaran Sungai

Dia juga menambahkan, untuk syarat pengajuan remisi, warga binaan sudah menjalankan masa tahanan minimla 6 bulan kurungan.

“Minimal warga binaan sudah menjalani kurungan selama 6 bulan. Dan yang terpenting harus berkelakuan baik selama menjalani proses tahanan,” pungkasnya. (Alf)

    Komentar