SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menurunkan 150 personel dalam menambah masa penyekatan kota dan perbatasan.
“Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas hendak masuk Palembang,” terang Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo, Jum’at (30/7/2021).
Lanjutnya, dalam menambah masa penyekatan kota dan perbatasan ini, dibagi 18 titik penyekatan untuk ruas jalan dalam. Untuk perbatasan ada lima titik.
“Proses penyekatan ini dilakukan sesuai Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Sumsel,” ungkap Endro.
Di mana di dalam kota, kata Endro, dilakukan sejak pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Sedangkan di perbatasan, penyekatan dimulai dari pukul 07.00 hingga 19.00 WIB.
“Kita melakukan ini dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kita juga mengimbau, kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar, seperti nongkong di warung atau di cafe. Karena berawal dari situlah penyebaran virus Corona (COVID-19),” imbaunya. (ANA)
Berikut titik lokasi penyekatan di dalam Kota Palembang dan Perbatasan:
Dalam kota
– Bundaran Cinde/Samping Gramedia
– Lr Abdul Roni
– Jl Letnan Sayuti/Samping Pulo Mas
– Simp Linda Kosmetik
– Lr Kebun Jahe / Kol Atmo
– Simp Gaya Baru
– Jl Beringin Janggut / Depan Gaya Baru
– Simp BP 7 sampai Dr Wahidin
– Depan Santa Maria
– Simpang Bakul Sunda
– Simpang Pasar 26 Ilir
– Simpang Rusun
– Depan Bakso Perjuangan
– Simpang Bukit
– Simp Pom IX DPRD Sumsel
– Cucian Mobil Simpang Angkatan 45
– Simpang Santa Maria
– Simpang Jalan Diponegoro
Perbatasan
– Terminal Karya Jaya
– Talang Jambe
– Plaju/Mariana Banyuasin
– KM 12
– Dekranasda
Komentar