SUARAPUBLIK.ID, LAHAT- Pondok Pesantren (Ponpes) bisa mendapat bantuan Pemerintah. Hal ini menyusul disahkanya perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren alias Pondok Pesantren oleh DPRD Lahat.
Sebelumnya pembuatan Perda Pondok Pesantren melibatkan banyak pihak dari lingkungan pesantren, akademisi, dan lainnya. Perda tersebut bisa mengakomodir segala hal yang kaitannya dengan pondok pesantren.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan lahirnya Perda Pesantren di Lahat menjadikan pesantren, para kyai, ustadz, dan santri setiap kegiatan-kegiatannya mendapat dukungan dari pemerintah. Memberikan ruang bagi Pemda Lahat untuk memberikan perhatian bagi kemajuan dunia pendidikan agama di pesantren.
“Semangat Raperda tersebut sangatlah memberikan keyakinan bahwa kita ingin pesantren di Kabupaten Lahat lebih maju ke depan,” ujarnya saat menghadiri acara wisuda Takhosus angkatan 9 dan Tahfidzul Quran di Masjid Al-Mutaqin, Kota Lahat, Senin (19/6).
Kata Politisi Partai Demokrat Lahat ini, jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Kabupaten Lahat bakal dapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski demikian, nantinya tetap sesuai dengan aturan.
“Kalau memang ada regulasinya bisa saja, karena pondok pesantren dan rumah-rumah tahfidz untuk kemaslahatan umat semua,” kata Fitrizal.
Selain itu, bahwa perda ini tentu ada landasan hukumnya, sehingga ponpes yang membuat kegiatan dan program-program kemajuan pendidikan tidak akan ragu lagi. Ia berharap pondok-pondok pesantren maupun rumah tahfidz Al-qur’an samakin berkembang.
“Adanya Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke ponpes dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan ponpes,” tutupnya.
Komentar