Terpantau Patroli Udara Sedang Bakar Lahan, Eks Kades di Muba Diamankan

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satreskrim Polres Musi Banyuasin, menggelar ungkap kasus tindak pidana perkebunan (Karhutbunlah) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/V/ 2023/ SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN /POLDA SUMSEL, TANGGAL 29 MEI 2023.

Pelaku yakni Neli Karnedi (41), warga Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir ini, diamankan seteleh sebelumnya diketahui memadamkan api usai membakar lahan kebun miliknya sendiri.

Pembakaran lahan yang dilakukan Neli terpantau melalui patroli udara oleh Tim Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari ditemukan titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Selanjutnya, atas temuan ini ditindaklanjuti tim gabungan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tim dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berada di TKP pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, didapat sisa lahan yang telah dibakar seluas 21 Meter.

“Selain itu, juga ditemukan tersangka Neli saat hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (30/5/2023), didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, dan Kasi Humas AKP Susianto.

Dikatakan orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini,  selain menangkap tersangka saat berada di TKP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan dua buah potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Malik mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir, ” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan miliknya seluas 1/2 hektar dengan cara di bakar.

“Saya khilaf dan keterbatasan dana. Rencananya lahan yang sata buka dengan cara dibakar ini untuk ditanam cabai,” ujar tersangka. (ANA)

    Komentar