Nekat Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Pria di Palembang Masuk BUI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka ialah Firnando (23), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Pengedar pil ekstasi ini ditangkap di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Senin 27 Maret 2023.

Kemudian, dari tangan pelaku polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery.

Kata AKBP Dudi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa pelaku ini sering membawa pil ekstasy di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang.

“Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di TKP,” ujarnya Kamis (30/03/2023).

Setelah dipastikan pelaku ini membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir anggotanya langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Ditambahkan Dudi, sehari hari pelaku ini bekerja di salah satu mall di Palembang.

“Pengakuan pelaku ia hanya diperintahkan oleh seorang bandar untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan dengan upah 500 ribu untuk sekali antar,” katanya.

Tidak hanya sampai disini, kata Dudi namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan mengejar DPO pemilik ekstasi 100 butir dari pelaku Firnando.

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

    Komentar