Nekat Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Pria di Palembang Masuk BUI

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pil ekstasi

Barang bukti pil ekstasi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka ialah Firnando (23), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Pengedar pil ekstasi ini ditangkap di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Senin 27 Maret 2023.

Kemudian, dari tangan pelaku polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery.

Kata AKBP Dudi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa pelaku ini sering membawa pil ekstasy di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang.

“Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di TKP,” ujarnya Kamis (30/03/2023).

Setelah dipastikan pelaku ini membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir anggotanya langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Ditambahkan Dudi, sehari hari pelaku ini bekerja di salah satu mall di Palembang.

“Pengakuan pelaku ia hanya diperintahkan oleh seorang bandar untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan dengan upah 500 ribu untuk sekali antar,” katanya.

Tidak hanya sampai disini, kata Dudi namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan mengejar DPO pemilik ekstasi 100 butir dari pelaku Firnando.

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru