Buser Reskrim Polsek Tebingtinggi Tangkap DPO Pelaku Curat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Selincah- lincahnya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin pepatah itulah yang pas dialamatkan kepada Samdani (17), seorang DPO kasus curat yang selama ini menjadi pencarian tim Macan Kumbang unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.

Akhirnya pelaku curat yang menjadi DPO sejak November 2022 ini bertekuk lutut di hadapan petugas.

Diketahui pelaku ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana Curanmor yang dia lakukan pada korban pada kejadian Sabtu (19/11/2022) lalu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh melalui Kasi Humas Kompol Hidayat membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Dayat mengatakan, pelaku ini ditangkap atas kejadian pada bulan November tahun lalu. Pelaku diduga telah melakukan curanmor pmdi rumah warga kawasan Talang Banyu, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Saat itu satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang sedang terparkir di teras rumah korban digasak oleh pelaku.

“Atas musibah itu korban melaporkan ka ke pihak kepolisian,” ujarnya, Minggu (26/3/2023) pagi menjelang siang.

Nah sambungnya, setelah buron beberapa bulan. Diduga pelaku ini tercium oleh petugas berada di Tebing Tinggi. Tak ingin buruannya lepas, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Buser Macan Kumbang untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ini ditangkap di kediamannya, Jumat 24/3/2023 sekira pukul 5 sore. Dan pelaku ini kita kenakan pasal 363 KHUP,” pungkasnya. (*)

    Komentar