Kejari dan Kades Jalin Kerjasama Program Jaga Desa, hindari Penyalahgunaan Anggaran

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dicky Darmawan, SH menegaskan program Jaga Desa merupakan upaya kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada para kepala desa. Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelijen ini, bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa. Bukan untuk melindungi kepala desa melakukan pelanggaran.

“Kita di sini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI pada acara penandatanganan kesepahaman antara kejaksaan negeri OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di Kantor Bupati OKI, Selasa, (21/3/23).

Dicky menyampaikan, melalui program Jaga Desa, aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

“Oleh karena itu, hadirnya program Jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa, dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati OKI, melalui sekretaris Daerah H. Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum. Terrkait pengelolaan keuangan negara lewat Dana Desa. (*)

    Komentar