Bawa Tas Berisi Sabu, Rico Divonis 16 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Rico Apriansyah divonis majelis hakim dengan masa hukuman 16 tahun penjara, lantaran tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,777,61 gram saat keluar hotel.

Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda putusan, Selasa (21/3/2023). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Harun Yulianto, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati.

Majelis Hakim Harun Yulianto membacakan putusan bahwa  perbuatan terdakwa Rico Apriansyah terbukti bersalah melakukan  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Rico Apriansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara . Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar,” sebut majelis hakim Harun Yulianto saat bacakan putusan.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya dalam agenda tuntutan yang digelar pada Kamis (2/3/2023). Terdakwa Rico Apriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati dengan massa hukuman 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru