Operasi Senpi Musi 2023, Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Warga Pemilik Senjata Api Ilegal

SUARAPUBLIK. EMPAT LAWANG – Belum lama berlasung giat operasi senjata api (Ops Senpi Musi 2023) oleh jajaran Polres Empat Lawang, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat.

Rabu (01/03/2023) Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan IS (32), seorang warga Dusun Sungai Jerni Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara illegal.

Diketahui IS (32) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok di dalam rumahnya.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr mendatangi kediaman IS.

Dan saat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok, dan 1 (satu) bundle sabut kelapa yang berada di ruang tengah tepatnya belakang tv dalam rumah pelaku.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan 1 (satu) bundle sabut kelapa.

“Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Darurat. Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkandari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.(*)

    Komentar