SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tahun depan, Pemilu dimulai. Ada lima pemilihan yang akan dilaksanakan. Antara lain, Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan DPR-RI, pemilihan DPD-RI, pemilihan DPR Provinsi, dan Pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri akan ada enam Daerah Pemilihan (Dapil), dari sebelumnya hanya empat Dapil.
“Ya benar, akan ada penambahan dua Dapil untuk daerah Empat Lawang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman.
Dijelaskannya, dari yang sebelumnya hanya 4 dapil pada Pemilu 2019, bertambah jadi 6 dapil dipemilu 2024. Namun, dengan jumlah kursi yang dikontestasikan tetap 35 kursi, tidak ada perubahan.
Disampaikannya, perubahan jumlah Dapil Pemilu ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023.
Adapun untuk rincian Dapilnya sebagai berikut. Dapil Empat Lawang 1, sebanyak 9 kursi, terdiri dari Kecamatan Tebing Tebing dan Kecamatan Saling.
Dapil Empat Lawang 2, sebanyak 4 kursi, terdiri dari Kecamatan Muara Pinang. Dapil Empat Lawang 3, sebanyak 4 kursi, yaitu Kecamatan Lintang Kanan.
Dapil Empat Lawang 4, sebanyak 6 kursi, meliputi Kecamatan Pendopo. Dapil Empat Lawang 5, sebanyak 6 kursi. Terdiri dari Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Sikap Dalam, dan Kecamatan Pendopo Barat.
“Kemudian yang terakhir, Dapil Empat Lawang sebanyak 6 kursi. Terdiri dari Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan Pasemah Air Keruh,” bebernya. (*)
Komentar