SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tanggal 22 Desember 2022 ini, sebanyak 39 kepala desa di Kabupaten Empat Lawang berakhir masa jabatan. Tentu saja tidak mungkin terjadi kekosongan pemerintahan pada puluhan desa tersebut. Untuk itu, Pemkab Empat Lawang akan menugaskan penjabat kades. Sehingga roda pemerintahan di tingkat desa akan tetap berjalan.
Kepala DPMD Kabupaten Empat Lawang Agus Rocham Basuki mengatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatan itu, tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Antara lain ada tujuh desa di Kecamatan Tebing Tinggi, satu desa di Kecamatan Sikap Dalam, dua desa di Kecamatan Pendopo Barat, empat desa di Kecamatan Saling, lima desa di Kecamatan Paiker.
“Kecamatan Talang Padang ada lima desa, Lintang Kanan ada tiga desa, Muara Pinang lima desa, Pendopo lima desa dan Kecamatan Ulu Musi ada dua desa,” jelas Agus.
Dijadwalkan tanggal 23 Desember nanti akan dilakukan pelantikan penjabat kades. Namun, bila belum dilakukan pelantikan penjabat kades, Sekdes akan menggantikan kades sebagai pelaksana harian.
Untuk pelantikan penjabat kades, masih menunggu arahan dari Bupati Empat Lawang. Akan dilantik di kecamatan masing-masing atau dilantik secara serentak.
“Kalau yang 103 desa lalu, pelantikan penjabatnya di kecamatan masing-masing. Kalau yang ini, kita masih menunggu arahan dari Pak Bupati,” ujarnya.
Sedangkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), belum dapat dipastikan. Sebab sudah masuk tahapan pemilu 2024. Sehingga peluang pilkades serentak digelar tahun 2023 atau 2024 tipis kemungkinan. “Kemungkinan Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,” pungkasnya. (*)
Komentar