SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG,- Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar Kabupaten berhasil
dibekuk tim Elang Polres Empat Lawang pada hari Sabtu (03/11/2032) sekira pukul 17.30
WIB.
Diketahui pelaku berinisial ER (32) warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal,
Kabupaten Pali dan SR (23) warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten
Pali.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin,
S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan Tim Elang setelah mendapatkan
informasi dari Anggota Polres Lubuklinggau bahwa kedua tersangka hendak menuju ke Pali,
setelah melakukan jual beli mobil di Kota Lubuklinggau.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan pada hari Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 17.30 di
Jalan Lintas Tengah Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Kasat.
Dikatakannya, saat itu tersangka dari Kota Lubuklinggau, hendak menuju ke Pali setelah berhasil menjual mobil hasil curian yang dilakukan di Talang Jimar Sukaraja, Kota Prabumulih. (*)
Komentar