SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Sat Resnarkoba Polres Prabumulih, Sabtu (03/12/2022) berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP HERI., S.H,. M.H. membenarkan, saat ini telah diamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku atas nama, RUDI CHANDRA Als RUDI SUBAI Bin RUSMIN (alm), 39 tahun, pekerjaan pedagang, beralamat Jl. Kuring indah RT 04 RW 03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Adapun kronologis penangkapan, berawal Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih, melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat.
Diduga sering terjadi peredaran narkotika jenis Sabu di Jl Kuring Indah RT 04 RW 03 Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kronologi kejadian, pada hari Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA ASMUNI, S.Sos beserta anggota Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih, menuju ke TKP. Kemudian Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan satu orang laki-laki an RUDI CHANDRA Als RUDI SUBAI Bin RUSMIN (alm).
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih, melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP, dengan didampingi oleh ketua RT Setempat. Ditemukan barang bukti Narkotika.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sbb :
– 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 Gram.
– 1 (satu) buah plastik klip bening.
– Uang tunai sebesar Rp.150.000.-
– 1(Satu) helai celana pendek.
– 1(satu) unit hp Oppo warna hitam biru.
Tersangka yang diduga sebagai bandar ini mengakui, memang benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari TOBING, saat ini masih DPO.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Komentar