SUARAPUBLIK.ID, MALANG – Penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan yang menggelar duel Arema FC vs Persebaya Surabaya jadi sorotan, Sabtu (1/10). Dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, FIFA menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.
Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.
Polisi yang bertugas mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya menembakkan gas air mata ke tribune penonton guna menenangkan suporter yang marah setelah Singo Edan dibekuk Bajul Ijo, 2-3.
Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut dikutip dari cnn indonesia, Minggu (2/9/2022).
Penggunaan gas air mata oleh polisi yang ditembakkan ke tribune penonton itu pun jadi pertanyaan besar bagi netizen.
“Padahal udah jelas, regulasi dari FIFA penggunaan gas air mata di stadion itu dilarang. Kok yo bisa-bisanya gunain itu di stadion dengan masa banyak dan pintu keluar yang kecil,” tulis salah satu netizen di Twitter.
“Ini tear gas udah dibanned FIFA tapi kok polisi gak tau apa gimana?” warganet lain menimpali.
“Membawa gas air mata ke dalam stadion aja udah dilarang sama FIFA, ini malah ditembakin.”
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya melakukan penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung Arema yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico dikutip dari Antara.
PSSI Kecam Kerusuhan
PSSI mengecam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan akibat bentrok suporter Arema FC dengan pihak kepolisian, Sabtu (1/10).
Kecaman itu dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi dalam rilis resmi, Minggu (2/10) dini hari.
Dalam rilis tersebut Yunus Nusi memastikan panitia pertandingan (panpel) Arema FC akan mendapat sanksi keras jika kerusuhan itu terbukti di dalam lapangan.
Sejumlah video yang bereda di media sosial Twitter menunjukkan suporter Arema memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan.
Peristiwa itu kemudian mendapatkan perlawanan dari kepolisian. Bahkan kemarahan suporter Arema membuat mobil polisi rusak dan terbakar di dalam stadion.
Selain sanksi denda, PSSI juga mengancam Singo Edan tidak bisa menjadi tuan rumah dalam beberapa pertandingan.
“PSSI sangat mengecam kerusuhan ini. Namun, sekali lagi kami belum bisa menyimpulkan apa-apa,” kata Yunus Nusi.
Guna memastikan data dan fakta mengenai kerushan di Kanjurugan PSSI menerjunkan tim investigasi ke lapangan.
“Tetapi, sanksi keras akan menimpa Arema jika semuanya terbukti. Tim investigasi PSSI akan segera bertolak ke Malang,” kata Yunus.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu bermula dari kekalahan Arema FC dari Persebaya Surabaya, 2-3, dalam Derbi Jawa Timur di pekan ke-11 Liga 1 2022/2023.
Bajul Ijo menang berkat gol Silvio Junior (8′), Leo Lelis (32′), dan Sho Yamamoto (51′), sedangkan gol balasan Arema datang lewat brace Abel Camara (42′ dan 45+1′). (*)
Komentar