SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, berinisial UB (80), tega mencabuli dua anak di bawah umur.
Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang itu, melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan tetangganya sendiri. Sebut saja Melati dan Mawar. Apesnya aksi bejatnya itu diketahui setelah salah korban melaporkan kepada orang tuanya.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat
Lawang AKP. M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada
hari Rabu (14/9/2022) pukul 14.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain bersama
cucu terlapor atau pelaku.
Melihat dua anak tersebut, UB memanggil korban dengan melambaikan tangan kepada
korban. Saat korban mendekat, pelaku langsung menindih korban dan menutup mulut korban
dengan tangan.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya. Menurut keterangan korban IA sudah 5 kali dan DR 1 kali menjadi korban dari
terlapor atas perbuatan yang sama. Kemudian orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.
“Pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekira pukul 23.00 wib. Unit PPA mendapatkan
informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa terlapor melakukan persetubuhan
dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi. Dia malah ngin membuat laporan penganiayaan, dikarenakan pelaku telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Oleh sebab itu, anggota unit PPA langsung mendatangi terlapor di Polsek Tebing Tinggi. Kemudian setelah itu terlapor dibawa ke Polres Empat Lawang dalam keadaan luka di
bagian kepala yang diakibatkan dari penganiayaan oleh ayah korban,” ujar Tohirin.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang sudah mengamankan tersangka dan
barang bukti, guna dilakukan proses lebih lanjut. (Alf)
Komentar