SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menerima laporan dari korbannya, anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus Iduan Saputra alias Edo (21), warga Lorong Margo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang.
Edo merupakan pelaku pencurian satu unit Handphone merk Vivo C11 warna biru, milik korban bernama Oktariono (24).
Menurut data yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya mencuri Handphone di jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang Lebar, kecamatan Sukarami Palembang, pada Kamis (8/9/2022) dini hari, bersama temannya DD (DPO).
“Pelaku diringkus oleh Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di kediamannya, pada Selasa (13/9/2022) dinihari,” jelas Kasar Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di wawancarai di ruang kerjanya, pada Selasa (13/9/2022).
Ketika beraksi, pelaku Edo yang mengambil Handphone berada di pos Satpam di lokasi, sedangkan rekannya yang DPO memantau situasi.
“Setelah mencuri, kedua pelaku kabur melarikan diri. Korban membuat laporan hingga pelaku berhasil diringkus unit Pidum dan Tekab 134,” terang Kompol Tri.
Selain meringkus pelaku, lanjut Kompol Tri, turut juga diamankan barang bukti satu unit HP Merek Vivo C11 Warna Biru (Milik Korban) satu buah topi warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam merah. “Pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku ketika diamankan mengakui perbuatannya yang sudah beraksi mencuri Handphone bersama temannya. Hingga sekarang pelaku, tengah dilakukan pemeriksaan apakah terkait tindak pidana di tempat lain. (ANA)
Komentar