SUARAPUBLIK.ID,JAKARTA – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mengaku telah mengikhlaskan dan memaafkan semua kejadian yang menimpa keluarganya. Termasuk soal dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi Ferdy Sambo yang saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob lantaran dugaan pelanggaran etik.
“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri di depan Mako Brimob, Minggu (7/8/2022) dilansir cnn indonesia
Putri juga menyampaikan, ia dan keluarga mempercayai sang suami terlepas dari segala peristiwa yang menimpa. Ia lalu memohon doa agar dirinya dan keluarga bisa menjalani masa-masa di tengah proses penyidikan saat ini.
“Saya putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” ujar dia.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan keluarga sudah sampai di Mako Brimob pada pukul 17.30 WIB. Namun ia tak menjelaskan apa alasan tujuan kunjungan itu.
“Kami dan keluarga akan menyampaikan pesan untuk dapat diterima oleh rekan rekan sekalian yang diperkirakan pada pukul 17.30 WIB,” tuturnya.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).
Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dianggap tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga elakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. (*)
Komentar