SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8). Andreas Nahot Silitonga memberikan surat pengunduran diri itu ke Bareskrim Polri.
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Nahot kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip cnn indonesia Sabtu (6/8/2022).
Ia mengaku saat ini tak akan mengungkap alasan pengunduran diri timnya sebab saat ini proses hukum masih berjalan.
Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” paparnya.
Selain itu, Andreas juga mengungkap surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.
“Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara,” ucapnya.
Andrea memaparkan timnya akan kembali hari Senin pekan depan untuk menyampaikan surat itu secara langsung.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J, Sabtu (6/8). Andreas Nahot Silitonga tampak mendatangi Bareskrim Polri pukul 13.50 dan keluar lima belas menit kemudian.
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas usai keluar dari Gedung Bareskrim.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
“Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” papar Andreas.
“Satu lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” tambahnya.
Bharada E merupakan tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E. (*)
Komentar