Dalam Sehari, ETLE Rekam 25 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel laksanakan kegiatan lauching electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional presisi tahap II se-Sumatera Selatan, dalam rangka hari Bhayangkara ke-76, Jumat (1/7/2022), di gedung aula lantai 7 Polda Sumsel.

Lauching ini dilakukan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, di aula lantai tujuh gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel.

Toni Harmanto mengatakan, kegiatan ini akan menjadi penyemangat bagi Polda-Polda lainnya yang ada di Indonesia. Dia menyebut, jika penerapan ini pertama dilakukan di Sumsel.

“Kabupaten/Kota di wilayah kita menjadi yang pertama di Provinsi-Provinsi Indonesia yang melaksanakan pemasangan ETLE, dengan jumlah 64 titik pemasangan di Kabupaten/Kota di Sumsel,” ujarnya.

Misalnya di Palembang, dalam satu hari terekam ETLE mencapai 25 ribu pengendara yang melakukan pelanggaran. Bisa dibayangkan dengan pemasangan beberapa titik di Kabupaten/Kota.

“Penegakkan hukum bukan langkah pertama yang kita lakukan dalam dalam berbudaya berlalu lintas, tapi kita juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya berlalu lintas,” aku dia.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, ETLE ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Inovasi kita ini merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat,” tuturnya. (ANA)

    Komentar