Pemilu 2024, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu Muba

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba Divisi SDM dan Organisasi, Husni Mubarok, mengatakan tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dalam waktu dekat segara dilaksanakan yakni pada awal Agustus 2022.

“Sesuai arahan Bawaslu RI, dalam pelaksanan tahapan pemilu ada tiga fokus pengawasan yang akan menjadi prioritas kerja yakni pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),”ungkap Husni, kamis (26/5).

Dikatakannya, Sipol bukanlah syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Plh Bupati Muba Apriyadi Sudah Siapkan Usulan Nama Calon Pj Sekda

“Kami minta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba gencar melakukan sosialisasi penggunaan Sipol secara masif Ke parpol, mengingat keberadaan parpol baru mulai bermunculan,” terangnya.

Pada Pemilu 2019, Husni menyebut, selain permasalahan Sipol, permasalah daftar pemilih yang belum sinkron. Untuk itu kami meminta agar selalu berkordinasi.

“Fokus yang  kedua yaitu pengawasan pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Kemudian fokus ketiga ialah pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional,” jelasnya.

Dalam pengawasan tahapan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional, Pihaknya akan melihat beberapa hal, yakni apakah ada atau tidaknya dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa kantor, surat keterangan domisili, dan apakah surat keterangan domisili sesuai dengan Sipol atau tidak.

Baca Juga :  Rian Tewas dengan Penuh Luka Bacokan, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis Sipol dan basis SK Kemenkumham.

“Manakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai,  KPU Perlu menyinkronkan data dengan Kemenkumham yang ter-update,” tuturnya.

Terpisah, ketua KPUD Muba Yupizer megatakan pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang akan mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2022.

Dari itu, pihaknya menghimbau kepada partai politik untuk segera melakukan persiapan persiapan. Untuk syarat parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.

“Parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Guru PPPK Lulus Tahap 1 Segera Terima SK

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

“Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar