SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Intensifikasi penagihan retribusi sewa kios bagi para pedagang yang sewa kios di Pasar Besemah dan Pasar Dempo Permai, hingga kini kian gencar dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagar Alam.
“Giat intensifikasi penagihan retribusi pasar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2018, mengenai retribusi daerah dan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam No.22 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar,” Ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagar Alam Andriansyah.
Dikatakan Andre, pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar dimulai sejak tanggal 15 – 21 Maret 2022, kemudian pada tanggal 6 – 8 April 2022 kembali diberikan imbauan ke penyewa kios, sekaligus penandatanganan kontrak bagi penyewa kios yang telah Lunas melakukan kewajiban membayar sewa kios pasar.
“Dalam intensifikasi penagihan retribusi pasar ini kita memberikan surat perjanjian sewa, memberikan tagihan kepada pedagang, serta memberikan imbauan dan peringatan ke penyewa kios Pasar Besemah dan Dempo Permai agar dapat segera menunaikan kewajibannya,” ungkap Andre.
Lebih lanjut Andre mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah kios di Pasar Dempo Permai ada 482 kios. Tetapi dari jumlah ini akan diseleksi kembali berapa kios yang layak untuk bisa mendapatkan Surat Kontrak di tahun ini.
“Ada semacam seleksi ulang, begitupula di Pasar Besemah. Selain melakukan intensifikasi, kita pun lakukan perpanjangan Penandatanganan Kontrak Sewa Kios tahun 2021-2022. Dan kita juga mengimbau kepada para pedagang selaku penyewa kios untuk dapat membayar retribusi kios tahun 2022. Sebab bila lewat dari tanggal jatuh tempo pada 30 November tiap tahunnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2%,” jelasnya. (ANA)
Komentar