SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat, Selasa (3/2/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH.MH. tersebut diwarnai pengajuan sejumlah dokumen oleh tergugat. Salah satu bukti yang disampaikan adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri terkait penetapan eks rektor UBD dan eks pengurus Yayasan Bina Darma sebagai tersangka.
Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, S.H., MM., MSi., menjelaskan bahwa bukti tersebut diajukan untuk mendukung dalil tergugat dalam perkara kepemilikan aset yang disengketakan.
“Bukti yang kami sampaikan berupa SP2HP penetapan tersangka mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Novel.
Selain itu, pihak tergugat juga menyerahkan surat penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang mencakup sejumlah sertifikat aset yang menjadi objek perkara perdata.
Bukti lainnya berupa surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani pengurus yayasan saat itu, termasuk Sunda Ariana yang kala itu menjabat sebagai sekretaris Yayasan Bina Darma.
“Surat pernyataan kepemilikan aset tersebut ditandatangani oleh pengurus yayasan pada saat itu,” jelas Novel.
Tergugat juga menyampaikan adanya bukti rencana kerja sama sewa-menyewa lahan kampus dengan pihak perbankan, yakni Bank BNI, yang dilakukan langsung kepada pemilik aset dan diwakili oleh almarhum Bochari Rachman.
Selain itu, terungkap pula adanya bukti bahwa salah satu tergugat pernah diminta oleh Bank BSI untuk menjadi personal guarantee dengan menjaminkan aset pribadi guna mendukung operasional Universitas Bina Darma.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Donald Mamusung, SH.MH., melalui Griselda Asta Dewi menyampaikan bahwa sidang perkara di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 3 Februari 2026, telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan dan pengajuan alat bukti dari pihak Tergugat.
“Pada hari ini telah digelar sidang dengan agenda pemeriksaan dan pengajuan alat bukti dari pihak Tergugat. Seluruh alat bukti yang diajukan telah diterima oleh Majelis Hakim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Kay Jessica.
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut pihak Tergugat mengajukan sejumlah alat bukti tertulis yang diberi tanda T1, T2, T9, T10, dan T11.
“Kami selaku kuasa hukum Penggugat menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat, tentu akan kami pelajari dan cermati secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya,” tegasnya.
Kay Jessica menambahkan, pihaknya akan menyampaikan sikap hukum secara proporsional pada tahapan persidangan selanjutnya.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Februari 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti dari pihak Tergugat,” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply