SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal, Direktur CV BINOTO. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp900 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta terhadap masing-masing terdakwa, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Khusus terdakwa Achmad Faisal, jaksa turut menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp1,958 miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan lebih dari Rp900 juta. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Terdakwa Achmad Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,958 miliar.
Proyek senilai Rp12,47 miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana dilakukan melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp2,1 miliar. Namun, pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.
PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ANA)

Leave a Reply