Dana Pokir Rp 45 Miliar Dibahas “Gelondongan”, Kepala BPKAD OKU Mengaku Tak Tahu Proyek di Sidang KPK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Keterangan saksi kunci justru membuka tabir pengelolaan anggaran jumbo yang diakui hanya dibahas dalam bentuk “angka gelondongan” tanpa rincian proyek.

Sidang yang menjerat empat terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha (Anang), dan Mendra SB dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI hadir langsung mengawal pembuktian.

Saksi Setiawan, Kepala BPKAD OKU, menjadi sorotan utama. Di hadapan majelis, ia mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak 2024. Pertemuan itu, menurutnya, terjadi ketika Thoha datang ke kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran proyek.

Namun pengakuan tersebut justru memicu rentetan pertanyaan tajam dari JPU KPK. Saksi dicecar soal kedatangan Thoha apakah sendiri atau melalui Nopriansyah, Kepala Dinas PU OKU serta proyek apa saja yang sebenarnya dikerjakan terdakwa.

Jawaban Setiawan mengejutkan: ia mengaku tidak tahu.

Lebih lanjut, Setiawan menyebut dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda OKU, Darwanan. Dalam proses penggodokan anggaran itulah muncul angka Rp45 miliar, yang disebut berasal dari usulan anggota DPRD dalam bentuk dana Pokir.

“Kami hanya menerima angkanya saja, gelondongan. Soal proyeknya apa saja, kami tidak tahu,” ujar Setiawan, di persidangan.

Ketika ditanya KPK soal istilah “Pokir” yang tidak tercantum jelas dalam dokumen pengusulan anggaran, Setiawan mengaku baru pertama kali mendengar istilah tersebut saat ada pengajuan Rp45 miliar dari DPRD.

Ia menyebut istilah dana Pokir disampaikan oleh Umi Ferlan, anggota DPRD dari Kubu Bertaji jawaban yang disampaikannya dengan nada ragu.

Sikap saksi yang dinilai berputar-putar membuat JPU KPK kehilangan kesabaran. Di hadapan majelis hakim, jaksa bahkan menegur langsung saksi.

“Kalau ditanya sederhana, jangan dijelaskan panjang lebar seolah-olah pertanyaannya selesai. Ini sudah persidangan jilid III. Silakan saksi untuk istigfar,” tegas JPU KPK.

Tak berhenti di situ, Setiawan juga mengungkap bahwa dirinya pernah dihubungi Pj Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui sambungan telepon yang disampaikan ajudan. Fakta ini menambah panjang daftar pihak yang diseret dalam pusaran perkara.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. KPK bahkan telah menghadirkan mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana sebagai saksi untuk dimintai keterangan. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *