Takut di Audit Masih Jadi Momok Kepala OPD

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengingatkan kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) agar tidak takut untuk saat dilakukan pemeriksaan Laporan keungan atau Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Herman Deru menjelaskan, kebiasaan kepala OPD menghindari pemeriksaan yang dilakukan sering terjadi disetiap OPD. Bahkan dianggap momok menakutkan bagi kepala OPD. Apalagi banyak laporan terjadi seringnya kepala OPD menugaskan staffnya untuk menemani pemeriksa keuangan BPK yang datang ke kantor OPD tersebut.

“Ini permasalahan yang harus kita diskusikan, kalau ada pemeriksaan ya jangan di hindari,” kata Deru, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2021 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Oleh karena itu, Deru mengingatkan kepala OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel agar tidak menghindari kegiatan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.

“Karena hal itu bisa menghasilkan hasil yang tidak akurat, belum tentu staff yang kita wakilkan itu mengetahui semua apa yang ditanyakan,” ungkapnya.

Deru menegaskan jika terjadi Pemeriksaan harusnya setiap Kepala OPD menjelaskan dengan transparasi yang baik. “Auditor itu manusia biasa, misalkan orang yang ingin ditanya tersebut susah untuk ditemui atau menghindar terus, maka akan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya kan,” terangnya.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Harry Purwaka mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP kinerja.

“Sudah kami serahkan dan jawaban atau penjelasan terkait tindaklanjutnya harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP itu diterima,” jelasnya. (ANA)

    Komentar