SUARAPUBLIK.ID, MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersiap menutup sepenuhnya akses jalan umum bagi angkutan batu bara. Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan, seiring komitmen daerah menekan kerusakan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan tambang diwajibkan beralih ke jalan khusus yang dibangun sesuai ketentuan.
Bupati Toha menegaskan pemerintah daerah akan konsisten menjalankan instruksi tersebut. Ia menyatakan, tidak akan ada toleransi bagi perusahaan yang masih mengoperasikan truk batu bara di jalan umum setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Kita sudah beberapa kali rapat dan garis besarnya jelas. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika setelah 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, maka akan dihentikan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan, kondisi jalan di sejumlah wilayah Muba saat ini cukup rawan. Curah hujan yang tinggi dan lebar jalan yang terbatas memperbesar risiko kemacetan serta kecelakaan, terutama jika dilalui kendaraan bertonase besar.
Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan dan terganggunya aktivitas harian menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, jalan yang selama ini dilalui angkutan batu bara merupakan jalan kabupaten yang kewenangannya berada di pemerintah daerah.
“Keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati. Karena itu, perusahaan seharusnya berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten terlebih dahulu, bukan langsung ke provinsi,” ujar Syafaruddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah SSiT SH MSi mengungkapkan pihaknya telah menginventarisasi seluruh perusahaan tambang batu bara di Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ia menyebutkan, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meski sebagian tengah dalam proses pembangunan. Dishub Muba meminta setiap perusahaan melaporkan perkembangan pembangunan jalan khusus tersebut secara berkala.
“Masih ada yang jalannya belum selesai, tapi sedang berproses. Progresnya harus dilaporkan agar bisa kami pantau,” katanya.
Dari perwakilan perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.
“Saat ini pengerasan jalan sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala utama masih pada proses pembebasan lahan,” jelasnya.

Leave a Reply