Pemkab Muba Perketat Validasi Penerima Program Keluarga Maju, Realisasi Tahap Awal Disesuaikan

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan ketepatan sasaran Program Keluarga Maju (PKM). Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Pemkab menetapkan bahwa penyaluran bantuan tahap awal akan difokuskan kepada 1.000 penerima yang sudah terverifikasi paling valid di lapangan.

Keputusan ini muncul setelah evaluasi mendalam terhadap data awal yang menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian. Meskipun plafon anggaran disiapkan untuk 2.300 penerima, Pemkab memilih untuk menahan realisasi penuh guna mencegah kesalahan penyaluran dan menjaga kepercayaan publik terhadap program bansos.

Plt Kepala Dinas Sosial Muba Deny SH MSi menjelaskan bahwa verifikasi faktual menemukan banyak anomali data. Dari jumlah yang dianggarkan, hanya sekitar 1.200 calon penerima yang memenuhi kriteria sesuai aturan. Sebagian data lainnya terbukti bermasalah, seperti 35 nama yang tercatat dalam satu KK, 70 kasus NIK ganda, serta 111 warga yang dinilai tidak layak menerima bantuan.

Temuan tersebut membuat tim harus bekerja ekstra untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat. Data kependudukan yang tidak mutakhir disebut sebagai salah satu pemicu utama kesalahan, termasuk dalam penentuan status Anak Tidak Sekolah (ATS) yang menjadi bagian dari objek intervensi PKM.

Untuk menjaga agar anggaran tidak dialihkan dan tetap digunakan sesuai peruntukan, rapat memutuskan bahwa angka 2.300 tetap dipertahankan sebagai plafon di SIPD. Namun dana yang dicairkan tahap pertama hanya diberikan kepada 1.000 penerima paling valid, sembari menunggu hasil verifikasi lanjutan.

Kadisnakertrans Muba Heryandi Sinulingga AP menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan penerima bansos benar-benar sesuai kondisi di lapangan. “Meski disebut 1.000 penerima, yang penting mereka adalah penerima yang real dan valid. Itu yang kita dahulukan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Muba Hj Nurzahrawati SPd MT juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan PKM harus melengkapi seluruh tahapan standar. Hal ini penting untuk memenuhi penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dan menjamin akuntabilitas program.

Sebagai langkah penyelesaian jangka panjang, sejumlah agenda diputuskan, di antaranya penerbitan SK Bupati terkait penerima manfaat pada minggu keempat November, launching dan penyaluran bantuan melalui Bank Sumsel Babel pada awal Desember 2025, serta pelaksanaan Gotong Royong Data untuk memadankan data kependudukan lintas OPD seperti Dukcapil, PMD, Dikbud, dan Dinsos.

Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, menegaskan bahwa efektivitas PKM hanya dapat tercapai melalui kerja bersama seluruh perangkat daerah. Ia mengingatkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan harus melibatkan forum lintas OPD secara berkelanjutan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *