Perpanjangan Rektor UMP Hambat Regenerasi, Akibatkan Konsentrasi Kekuasaan Berlebih

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Firdaus Hasbullah, menyampaikan tanggapannya terkait adanya laporan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan (Sumsel), Zulkifli (49), terhadap BPH UMP ke Mapolda Sumsel.

Sebelumnya, PWM Sumsel melaporkan BPH UMP, karena diduga telah melakukan tindakan pidana manipulasi dan pemalsuan dokumen surat rekomendasi perpanjangan Rektor UMP, yang telah dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Agustus 2025 yang lalu.

Menurut Firdaus, ia memiliki beberapa pandangan terkait perpanjangan jabatan rektor yang sudah dua periode masa jabatan dan sudah diperpanjang satu kali. Perpanjangan jabatan rektor dapat mengakibatkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu.

Sehingga dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemajuan UMP ke depan, juga demokrasi dalam kampus tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Regenerasi kepemimpinan sangat penting dalam institusi pendidikan untuk memastikan bahwa ada kesegaran dan ide-ide baru yang dapat membawa kemajuan bagi institusi. Perpanjangan jabatan rektor dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkembang. Apalagi UMP ini milik persyarikatan, bukan perusahaan milik pribadi,” ungkapnya, saat dihubungi via Telepon, Kamis (9/10/2025).

Lanjut Firdaus, jika perpanjangan jabatan rektor dianggap perlu, maka harus ada kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan apakah seseorang dapat diperpanjang jabatannya.

Kriteria tersebut harus berdasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi institusi bukan malah sebaliknya tidak ada kemajuan. Juga harus sesuai dengan aturan-aturan dan kaidah yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah, serta prosedur yang jelas dan benar.

“Kalaupun itu terpenuhi dan PP Muhammadiyah sudah bersepakat, saya rasa tidak ada yang perlu diperdebatkan. Tinggal Rektor yang diperpanjang masa jabatannya bisa merasionalkan itu kembali kepada semua pihak, supaya tidak ada perpecahan, dan tidak cacat hukum. Jangan karena satu pokok permasalahan jadi mencederai nama baik Persyarikatan Muhammadiyah,” terangnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *