APBN Makin Modern dengan Platform Pembayaran Pemerintah

Oleh : Hasbi Jusuma Leo, S.E.
Analis Perbendaharaan Negara
Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan

DIREKTUR Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, meluncurkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) dalam rangkaian kegiatan Trutsufy Festival di Jakarta pada 5/11/2021 lalu. Peluncuran PPP ini bertujuan untuk menyederhanakan sekaligus memodernisasi tata cara pembayaran APBN. Caranya dengan melakukan interkoneksi sistem antara sistem utama (core system) dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

Sistem utama dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Diantaranya, Aplikasi Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Aplikasi Gaji berbasis web.

Sistem pendukung menggunakan aplikasi kepegawaian. Sistem mitra meliputi sistem PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan sistem PT. Telkom Indonesia. Dan sistem monitoring menggunakan Aplikasi Digit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204/PMK.05/2020, pelaksanaan PPP pada saat ini memasuki tahap pertama. Yakni meliputi pembayaran belanja pegawai dan belanja opersional. Belanja pegawai berupa belanja gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji. Dan Belanja operasional berupa belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.

Baca Juga :  Gubernur Keluarkan Surat Edaran Percepat Vaksinasi

Mekanisme pembayarannya seperti ini. Untuk pembayaran belanja gaji, satuan kerja (satker) pengelola APBN menggunakan aplikasi kepegawaian untuk menghasilkan informasi data pegawai. Laporannya berupa daftar perubahan data pegawai. Lalu daftar perubahana data pegawai itu dikirim ke Aplikasi Gaji satker.

Kemudian daftar perubahan data pegawai tadi beserta daftar gajinya akan terkirim otomatis dari Aplikasi Gaji satker ke Aplikasi Gaji pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada proses ini terjadi validasi dan pemutakhiran data.

Setelah lolos validasi, daftar gaji dan daftar perubahan pegawai ini menjadi tagihan dan dasar dalam penerbitan Surat Perintah Pembayaraan (SPP).

Sedangkan untuk pembayaran belanja jasa listrik dan telekomunikasi, satker terlebih dahulu memilih tagihan yang akan dibayar. Tagihan ini menjadi dasar penerbitan SPP.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

SPP diterbitkan dan ditandatangani secara digital oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker. Kemudian atas dasar SPP tadi, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) satker menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) secara otomatis melalui Aplikasi SAKTI disampaikan ke KPPN. Kemudian, KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) akan membayar tagihan dimaksud ke masing-masing rekening penerima.

Dengan PPP ini belanja pemerintah dapat dilakukan secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran.

Berbagai keuntungan dengan menerapkan PPP ini. Yakni dapat tercapainya simplifikasi proses bisnis, transparansi, efektivitas, sekaligus efisiensi APBN.

Keterhubungan antar sistem elektronik memungkinkan aktivitas perekaman data hanya perlu dilakukan sekali saja ( single entry). Hal ini membuat proses bisnis pembayaran atas beban APBN menjadi lebih sederhana.

PPP juga menjadikan transaksi lebih transparan. Waktu pembayarannya terjadwal. Pengawasan proses pembayaran, kepatuhan pembayaran, hingga pelacakan history transaksi mudah dilakukan karena semua dalam bentuk digital.

Baca Juga :  Tekan Karhutla, Sumsel Perbanyak Izin Perhutanan Sosial

Efektivitas tercipta melalui kepastian pembayaran yang terjadwal. Sehingga mendukung pengelolaan kas. Proses transaksi secara digital menghasilkan penghematan berbagai sumber daya. Seperti menghemat penggunaan kertas, mengurangi penggunaan waktu untuk mengantar berkas, menghemat waktu merekam data, sampai mengurangi penggunaan ruang penyimpanan.

Nantinya, pada tahun 2022 dan 2023, pengimplementasian PPP akan memasuki tahap kedua dan ketiga. Tahap kedua meliputi pelaksanaan pembayaraan uang makan dan lembur, tunjangan kinerja, dan pengadaan sederhana. Tahap ketiga meliputi pembayaran perjalanan dinas, dan bantuan sosial.

PPP ini merupakan langkah modernisasi pelaksanaan APBN. Pihak yang berwenang melakukan pengeluaran negara dan pihak yang berhak mendapat berbagai kemudahan dari pemanfaatan teknologi informasi. Semoga dengan PPP ini pelaksanaan APBN berjalan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (*)

    Komentar