SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kecamatan Sungai Lilin bakal menjadi sentra perdagangan dan jasa di Kabupaten Muba.Hal itu diketahui setelah Dinas PUPR Muba melakukan sosialisasi Perbub nomor 43 tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. Kegiatan itu pun berlangsung di ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin.
Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan melalui Kabid Penataan Ruang Ir Arwin ST MSi mengatakan, sosialisasi ini sendiri amanah dari Perta RTRW nomor 8 tahun 2016 dan Permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan RDTR.
“Dimana deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas lebih kurang 2.723,30 hektar, ” ungkap Arwin.
Lanjutnya, perwujudan rencana struktur dan pola ruang yg tertuang di dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2024 telah memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Sungai Lilin. Guna mewujudkan pembangunan yg semakin baik dan berkualitas.
“Diharapkan juga bisa mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Muba,” imbuhnya.
Maka dari itu, menurut Arwin, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan. Baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan perkotaan Sungai Lilin khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak, ” jelasnya.
Sementara itu, Plt Camat Sungai Lilin Irfan Afriadi mengatakan, bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin mencakup sebagian wilayah dari Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi dan Desa Sri Gunung.
“Adapun output yang diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat melaksanakan kegiatan pmbangunan sesuai dengan ketentuan rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” katanya.
Irfan juga mengajak, kerjasama dan dukungan semua pihak dalam mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan pembangunan wilayah untuk mencapai tujuan penatan ruang.
Serta dukungan seluruh pihak dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Ditempat sama, Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, l Andri Wahyudi, ST menyampaikan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
“Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” urai Andri.
Komentar