Pembantingan Hp Wartawan Lagi Bertugas, Polisi Mesti Usut Tuntas

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online. Ada oknum petinggi rumah sakit swasta di Kota Palembang, diduga telah membanting handphone wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.

“Saya menyesalkan terjadinya dugaan pembantingan hp yang diduga dilakukan pimpinan salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang,” ujar Ocktap saat dihubungi, Minggu (05/12/2021).

“Saya meminta polisi segera mengusut tuntas perkara tersebut. Jika kejadian ini memang benar demikian, ini benar benar upaya menghalangi kerja wartawan dan penghinaan terhadap profesi wartawan,” sambungnya.

Ocktap meminta semua pihak menghormati kerja wartawan karena wartawan bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang.

“Jika kasus ini sudah dilakukan pengaduan ke polisi, saya meminta polisi segera bertindak jangan ditunda-tunda lagi. Bisa diusut dengan pasal pidana atau UU Pers,” katanya.

Dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bunyi ayat 2 sangat jelas bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyonsoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan pidana juga diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di dalam pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Irw)

    Komentar