Oknum Guru Ponpes Cabuli 12 Santri, Adegan Direkam dan Ancam Video Disebar Jika Menolak

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Sebanyak 12 santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku berinisal RP (19) yang telah ditangkap polisi, merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aksinya telah dilakukan sejak Oktober lalu.

Korbannya berjumlah 12 anak berusia antara 11 dan 13 tahun. “Ke 12 korban ini masih mengalami trauma dan dilakukan pemeriksaan didampingi orangtuanya,” kata Sapta kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Sapta menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di dalam kamarnya. Korban dipanggil karena telah melakukan kesalahan tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman.

“Santri-santri tersebut disuruh memainkan alat kelamin masing-masing dan direkam oleh RP. Kemudian disuruh bugil sambil menempel ke dinding. Pelaku mengancam akan menyebar video jika korban menolak,” ujar Sapta.

Sapta menjelaskan, kejadian ini terkuak setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pengajar. Hingga saat ini setidaknya ada 12 murid yang telah dicabuli oleh tersangka ini,” jelas Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Polres OKI Jamal.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dhi/mis)

    Komentar