Seluruh Daerah Wajib Level 3 PPKM saat Nataru, Gubernur Sumsel Siapkan Aturan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selama libur Natal dan tahun baru 2022, seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan ini dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI), Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu kemarin (17/11/2021).

“PPKM Level 3 untuk semua daerah diterapkan karena diprediksi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Jadi gunanya PPKM Level 3 untuk menekankan peraturan perjalanan,” kata Muhadjir.

Baca Juga :  Antisipasi Puncak Omicron, Pol PP Tingkatkan Patroli Prokes

Menangapi hal itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan aturan baru menjelang Nataru. “Saya sedang memerintahkan biro hukum untuk membuat draft untuk aturan Nataru yang baru,” kata Herman Deru, saat dijumpai di Hotel Harper, Kamis (18/11/2021).

Ia iuga menyampaikan bahwa dengan peraturan yang nantinya dibuat agar tidak mengurangi kemeriahan pada moment tersebut.

“Jangan mengurangi kemeriahannya, tapi tetap harus disiplin protokol kesehatan, menjaga kondisi kita yang sudah melandai. Jadi sangat mungkin ini ada usul yang mengatakan Nataru di rumah saja,” ujarnya. (ANA)

    Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

    Komentar