SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sumsel, nyatanya sangat dinanti masyarakat (wajib pajak). Terutama yang telah menunggak pajak kendaraannya sehingga memiliki beban bunga pajak.
Tapi, tunggakan pajak kendaraan bermotor bukan hanya dilakukan oleh masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini yang memakai kendaraan Dinas atau pelat merah, juga sering kali melakukan tunggakan pajak kendaraan. Padahal, anggaran untuk membayarkan pajak kendaran tersebut sudah masuk dalam anggaran belanja daerah.
Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, terdapat 25 kendaraan yang menunggak pajaknya. Hal ini disampaikan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel, Sandi Fahlevi, melalui Staf Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel, Saprizal, Kamis (7/10/2021).
“Ya, Setda Sumsel ada 25 kendaraan yang menunggak. Untuk roda empat (Mobil) 17 unit dan untuk roda dua (motor) delapan unit,” kata Saprizal, saat dikonfirmasi.
Lanjut dia, tunggakan kendaraan ber pelat merah milik Pemprov Sumsel itu, tidak ada yang sampai lebih dari satu tahun. Paling lama tunggakan itu baru berjalan delapan bulan saja.
“Ini karena anggaranya baru tersedia di triwulan empat atau bulan Oktober. Jadi, kendaraan yang pajaknya mati dibawah bulan Oktober, pembayarannya pasti di bulan Oktober,” jelasnya.
Saat ini, Setda Provinsi Sumsel mendata ada 193 unit roda 4 dan 123 unit roda dua berpelat merah milik Provinsi Sumsel. Keadaan semua kendaraan tersebut, kata Saprizal, dalam kondisi baik. “Semua dalam kondisi layak pakai,” ujarnya. (ANA)
Komentar