SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Melalui undercoverbuy Buy (penyamaran, red) Satres Narkoba Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Rabu (15/9/21).
Terduga pelaku bernama Tunas Suprianto (28), warga lorong PJKA Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penyamaran tesebut, petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Berupa narkoba jenis Sabu seberat 0,23 gram dalam plastik klip dari tangan teerduga pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardia Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Yogie Sugama Sik mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba. Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkapnya. Alhasil penyelidikan itu berhasil dengan cara undercoverbuy.
“Dengan cara undercoverbuy kami memesan barangnya. Kemudian diduga pelaku datang dengan berjalan kaki dan langsung memberikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip transparan. Lokasi penangkapan di kawasan Pasar ilir Simoang stasiun Tebing Tinggi Empat Lawang,”kata Kasat.
Dalam aksi itu sambung Kasat, anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti tersebut. Kemudian anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku itu mendapatkan barang haram tersebut, dan siapa saja yang memesannya, akan kami telusuri itu,” pungkas Kasat. (Alf)
Komentar