7 Tahun Jadi Buronan Pembunuh, Dendi Ditangkap karena Kasus Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Diduga tidak membayar upah bongkar batu koral, Rendi (30), warga Dusun IV Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, tewas dengan dua luka tusukkan di tubuhnya.

Rendi meregang nyawa usai ribut dengan tersangka Dendi Ariansyah (34), warga Kelurahan Muara Kelingi RT 005 Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Insiden pembunuhan ini sejatinya sudah lama terjadi, sekitar tujuh tahun yang lalu, tepatnya pada Sabtu, 13 September 2014, sekira Pukul 08.00 WIB.

Kejadiannya berlangsung di halaman Parkir Rumah Makan di Dusun Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah lama berlalu, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Menurut Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan, kejadian ini berawal saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di warung makan tersebut.

Kemudian Tersangka menanyakan perihal uang bayaran bongkar Batu Koral yang belum diberikan korban kepada tersangka sebesar Rp1,5 juta. Korban tidak memberikan uang itu, dengan alasan uang milik tersangka digunakan korban untuk kepentingan pribadinya.

“Mendengar pernyataan korban, tersangka marah. Kemudian korban dan tersangka adu mulut hingga berkelahi di halaman parkir rumah makan. Saat berkelahi, korban memukul tersangka di pelipis mata tersangka sebanyak satu kali. Tersangka membalas pukulan tersebut kearah tubuh korban,” jelas Yohan.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

Setelah itu, terang Yohan, korban mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis Pisau dari dalam Tas kecil miliknya dan menusukkan ke arah tubuh tersangka. Tetapi tusukan  tidak mengenai tersangka karena menghindar.

Setelah itu tersangka merebut Pisau dari tangan korban. Pisau tersebut berhasil dikuasai tersangka. Segera ia langsung menusukannya ke arah perut dekat pinggang sebelah kiri korban, kemudian ke arah dada kiri.

Usai menusuk tubuh korban, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dekat pinggang dan dibagian dada sebelah kiri.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Sehingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Puskesmas Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Menurut Yohan, tersangka saat ini ditahan di Polres Musi Rawas dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan Polres Musi Rawas karena tertangkap kasus narkoba. Kita Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen, sedang melakukan pemeriksaan terhadap DPO tersangka (Dendi) ini di Polres Musi Rawas. Dia ditangkap pada 17 Agustus 2021 oleh Polsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Polres Musi Rawas,” jelasnya. (ANA)

    Komentar