SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pilkades di Kabupaten Lahat kemungkinan besar akan ditunda hingga tahun 2025. Sebab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat hingga saat ini belum melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa. Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Bahkan saat ini tahapan Pilihan Legislatif (Pileg) sudah dimulai.
Kepala DPMDes Kabupaten Lahat Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Fiji Hadroni SIP MSi mengatakan, belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun sebelumnya sudah ada surat edaran tentang penundaan sementara Pilkades.
“Sehubungan dengan surat itu, kita belum dapat surat lebih lanjut, selain itu penundaan juga berkaitan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 untuk menjaga situasi kondusif,” ujar Fiji, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam surat Kemendagri sebelumnya, bupati/wali kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sedangkan masa jabatan kepada desa yang akan ikut pilkades sebanyak 49 desa di 21 kecamatan se Kabupaten Lahat adalah mayoritas tanggal 27 Desember 2023.
“Salah satunya, yaitu karena berbenturan dengan agenda nasional, seperti Pemilu dan Pilkada. Sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk yang menjabat Pjs ada lima diisi diantaranya Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat dan Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi yang pilkades sebelumnya tidak terpilih. Sedangkan 44 desa lainnya juga akan menjabat Pjs dari ASN. “Jadi kemungkinan Pilkades ini bisa dilakukan pada tahun ganjil atau pada tahun 2025, kalau tahun 2024, ya itu tadi ada Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Komentar