Catat ! Ini Empat Ruas Jalan di Kota Palembang yang Diterapkan Ganjil Genap

Pemprov Sumsel50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam upaya menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meledak, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengefektifkan berbagai strategi. Saat ini, upaya pembatasan terus dilakukan, termasuk akan dimulainya rencana ganjil-genap di Kota Palembang.

Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru hari ini, Kamis (1/7/2021), telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam pergub itu ada Empat Ruas Jalan yang akan diterapkan peraturan Ganjil genap yakni Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka.

Herman Deru menjelaskan, meski Pergubnya telah ditandatangani, tak lantas Peraturan Ganjil Genap langsung diterapkan. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap peraturan ini.

“Ya, sudah saya tandatangani, tapi kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu bersama Polda Sumsel melalui Dirlantas Polda. Sedangkan untuk penerapanya nanti akan dilakukan selama dua pekan,” kata Deru saat di bincangi petang tadi.

Selain itu, di dalam Pergub itu tertulis jika peraturan Ganjil Genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan selebihnya. Namun untuk angkutan umum atau plat kuning, kendaraan dinas (Plat Merah) TNI dan Polri serta ambulans, tidak diberlakukan.

Sedangkan ketentuanya dilihat dari angka terakhir plat. Untuk tanggal Ganjil, kendaraan berplat Genap tak boleh melintas. Sedangkan pada tanggal genap kendaraan berplat ganjil yang tak boleh melintas. Pemberlakuan sistem ganjil genap akan berlaku pada Senin-Sabtu mulai dari pukul 16.00-22.00 WIB serta pada jam lain sesuai kebutuhan.

Menurutnya Herman Deru, dengan diberlakukannya ganjil genap di Provinsi Sumsel dapat mengurangi pergerakan masyarakat dalam berkerumun. Namun ia juga mengingatkan diberlakukan ganjil genap tidak harus mempengaruhi masyarakat dalam kegiatan sehari hari.

“Meskipun peraturan ini kita berlakukan, kita juga tidak mau nantinya ini mempengaruhi ruang gerak kita dalam kegiatan sehari-hari, karena ini juga berlaku di hari-hari tertentu,” pungkasnya. (Jak)

    Komentar