432 Kilogram Mie Kuning Mengandung Formalin Dimusnahkan

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mie kuning yang mengandung formalin.

Mie kuning tersebut merupakan hasil ungkap penggerbekan Unit I Subdit I Indagsi di pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa penggerbekan mie kuning tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pabrik mie berformalin.

“Dari laporan itu, kami mendatangi TKP yang dimaksud, dan benar saat di cek para pekerja tertangkap tangan sedang mencampur  mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin,” terang Witdiardi usai pemusnahan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024).

Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto menyebut, pada saat penggerbekan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram mie mengandung formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

“Untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau,” ujar Hadi.

Kata Hadi, berdasarkan interogasi dari pemilik pabrik berinisial M (53) bahwa pabrik mie yang mengandung formalin sudah beroperasi selama lima tahun.

“Dalam satu bulan, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5 hingga 6 ton mie,” kata Hadi.

Hadi berharap adanya pemusnahan mie formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

“Masyarakat harus bisa membedakan mie yang mengandung formalin dengan tidak,” terang Hadi.

“Ciri-ciri mie basah menganding formalin itu mie memiliki bau khas yang menyengat, warna mie juga lebih terlihat mengkilat dan menarik,” tutur Hadi.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB