SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang anak dibawah umur berinisial RDS (17) diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Dia ditangkap di kediamannya di Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis malam (20/10/2022).
RDS terlibat aksi pencurian di rumah milik warga di Jalan KH Azhari, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang, beberapa waktu yang lalu.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Jum’at (21/10/2022), tersangka RDS mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, sudah empat kali melakukan pencurian.
“Terakhir bulan Juli lalu. Saya masuk melalui pintu yang kuncinya saya buka dengan tali,” kata tersangka RDS, diwawancarai awak media.
Dia mengatakan, saat melancarkan aksi pencurian korban sedang terlelap tidur. “Ponselnya ada di bawah bantal anaknya, lalu saya langsung kabur,” ucap RDS.
Masih dikatakan RDS, ponsel milik korban telah dijual di kawasan Jayalaksana. “Uangnya saya gunakan untuk makan dan jajan. Semua yang saya curi ialah ponsel,” jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian.
“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat),” jelasnya. (ANA)
Komentar