SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah rencananya akan diberlakukan di Pemerintahan Provinsi Sumsel pada tahun 2025 esok.
Diberlakukanya UU tersebut, berakibat pada berkurangnya pendapatan asli Daerah milik Pemprov Sumsel pada sektor pajak Kendaraan Bermotor akan hilang. Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemprov Sumatera Selatan akan beralih ke kabupaten/kota.
“Pendapatan yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov Sumsel akan berkurang karena dialihkan ke Kabupaten Kota, tentu juga akan berdampak pada APBD di tahun – tahun berikutnya,” kata PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Jumat (19/7/2024).
Lanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. 2 sektor pajak itu setidaknya menyumbang 50 persen PAD yang diterima Sumsel dari 5 sektor yang dikelola Bapenda Sumsel.
“Setidaknya pada tahun 2023 2 sektor pajak tersebut menyumbang PAD sebesar 2,34 T,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel untuk agar lebih memperbanyak dan berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah meski nominalnya berkurang.
“APBD boleh turun, tapi kegiatan jangan sampai berkurang,” ungkapnya.
Komentar