15 Persen Sampah tidak Tertangani Dinas Perkim, Warga Diminta Ikut Jaga Kebersihan

Prabumulih42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Jumlah produksi sampah tiap tahun di Prabumulih, terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan kota yang semakin pesat.

Hal ini diungkapkan Plt Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Prabumulih, Mydhuti, melalui Kasi Kebersihan Yudha Erlangga, Rabu (1/3/2023).

“Di tahun 2022, yang berhasil kita tangani di tempat pemungutan sampah (TPS) sebanyak 23416 ton. Dan di tahun 2023 ini diprediksi lebih dari itu. Sebelumnya sebanyak 20100 ton jadi ada penambahan ribuan ton sampah yang kita kumpulkan setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sedangkan yang tidak masuk atau di luar yang tidak tertangani oleh petugas kebersihan kita seperti TPS liar, buang sampah di sungai, di hutan, semak belukar dan disembarang tempat sebesar 15 persen,” tambahnya.

Disamping itu, kata dia, sampah yang tidak diambil petugas karena tidak terjangkau. Sebab lokasinya jauh dari kota, di antaranya di desa seperti desa Payuputat, Talang Batu dan desa lainnya.

Untuk di dalam wilayah kota Prabumulih, sudah terlayani semuanya oleh petugas Perkim, karena sudah sesuai rute pelayanan. Walaupun armada masih minim, saat ini yakni 15 truk sampah dan 3 truk amrol yang kondisinya sudah tua, yakni usianya di atas 15 tahun. Tapi masih bisa melayani angkut sampah dengan baik.

Bahkan dinas Perkim sudah menyediakan tempat (bangunan) untuk pengelolahan jenis sampah (TPS 3 R) di tiap desa yang anggaran dananya dari pusat. Supaya masyarakat bisa mendaur ulang jenis sampah agar bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat di tiap desa.

“Jadi tinggal di buang di tempat pembuangan sampah umum,” jelasnya.

Dia bulang, tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Prabumulih, baik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan sudah ada semuanya. Setiap hari petugas aktif angkut sampah di lapangan. Jika terlambat mengangkut sampah biasanya armada mobil, motor sampah ada kerusakan.

Dijelaskannya, terkait sampah ini baik di tingkat Kelurahan ataupun di desa sudah di atur oleh Perwako tahun 2010, tentang koordinator kebersihan Kelurahan dan desa artinya lurah dan kades harus ikut menyediakan TPS sementara untuk pembuangan jenis sampah.

“Sebab ada anggaran dana desa-nya, ya gunakan untuk tempat pembuangan sampah seperti pengadaan tong sampah, bak sampah dan lainya artinya bisa mandiri sebab sampah ini bukan tanggung jawab dinas Perkim saja tapi tanggung semua instansi atau kantor dan juga lapisan masyarakat. Artinya tanggung jawab kita bersama termasuk semua OPD,” terangnya.

Ia mengimbau setiap Perumnas yang di bangun Deplover seharusnya di IMB di sertai harus menyediakan TPS dan armada motor untuk mengangkut sampah di Perumnas tersebut jadi tinggal antar dan di buang ke TPU.

Ia berharap lapisan masyarakat memilki kesadaran penuh di dalam membuang jenis sampah di tiap TPS  yang sudah di sediakan pemerintah dan ingat jangan membuang sampah di sembarang tempat.

“Bantu kami untuk mensosialisasikan tentang pentingnya akan kebersihan,tentunya diawali dari rumah tangga sendiri misal nya ortu memberi contoh kepada anak untuk membuang  sampah pada tempatnya,” ujarnya. (ANA)

    Komentar