SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 13 Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini dinyatakan masuk dalam zona merah penyebaran kasus positif COVID-19. Penetapan zona ini berdasarkan jumlah kasus yang terus meningkat.
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan, jika ia tak heran dengan penambahan zona merah tersebut. Menurutnya, penambahan zona merah yang awalnya hanya delapan dan bertambah menjadi 13, disebabkan oleh tracing dan traking yang aktif berjalan.
“Tidak heran, karena kita tengah aktif melacak orang yang berdekatan dengan pasien COVID-19. Apalagi masyarakat sudah mengerti dan sadar untuk memeriksakan kesehatan,” jelas Deru, saat dijumpai di kantornya, Kamis (4/8/2021).
Untuk diketahui, 13 Kabupaten/kota yang zona merah yaitu OKU, Lahat, Banyuasin, Pagar Alam, OKI, Muara Enim, OKU Timur, Ogan Ilir, OKU Selatan, Musi Rawas, Palembang, Lubuk Linggau dan Prabumulih. Sedangkan zona orange yaitu Muratara, Musi Banyuasin, PALI dan Empat Lawang.
Gubernur mengimbau agar Kepala Daerah di 13 Kabupaten/kota yang berada di zona merah, untuk segera melakukan antisipasi dengan terus melakukan testing dan tracing. “Sampaikan kepada kepala Satgas COVID-19-nya untuk aktif melakukan testing,” katanya.
Lanjut dia, setiap daerah harus memisahkan pasien positif COVID-19 dari yang bergejala dengan yang tidak memiliki gejala.
“Kita harus memisahkan penyitas COVID-19 yang punya penyakit penyerta dan yang bergejala ringan. Maka harus dipisahkan. Untuk yang tanpa gejala, cukup isolasi mandiri. Jika memang di daerahnya tidak memadai, bisa dipindahkan pada daerah tetangga. Misal, dari Ogan Ilir atau Banyuasin, bisa isolasi di Palembang,” kata Deru. (ANA)
Komentar