SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sejak 30 September hingga 8 oktober 2024 tercatat sebanyak 13 laporan pengaduan masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait pelanggaran pada proses penyelenggaraan Pilkada Muba Tahun 2024.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10).
Dari 13 Laporan tersebut, Beri menyebut 1 laporan sudah direkomendasikan ke KPU Muba terkait kode etik penyelengara, sedangkan sebanyak 6 laporan pengaduan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, sedangkan 6 laporan lainnya baru masuk di bulan Oktober dan akan segera ditindak lanjuti melalui rapat pleno.
“Yang mana, satu laporan dari masyarakat yang masuk pad 30 September 2024 terkait netralitas penyelenggara pemilu, yang sudah kita rekomendasikan ke KPU Muba,” terangnya
Mengapa direkomendasikan ke KPU, kerana pelanggaran pemilu itu di lakukan oleh penyelanggara setingkat kecamatan oleh PPK yang notabenya dibawah KOU Muba.
Ketika itu pidana pemilu pihaknya akan melimpahkan ke gakkumdu. Ketika itu penyelenggara dibawah tingkatan KPU pihaknya akan melimpahkan ke KPU untuk mengambil keputusan.
“Untuk hasil endingnya, itu KPU, apakah itu ditegur atau diberhentikan, atau apakah itu peringatan ataukah pembinaan,” tegasnya.
Beri juga mengucapkan terimakasih atas perannya masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi proses jalannya Pilkada di Kabupaten Muba, karena menurutnya Bawaslu Muba kekurangan personil untuk mengawasi luasnya wilayah Muba dan juga banyaknya DPT Muba.
“Harapan kami bersama Pilkada ini damai, dan sesuai tagline Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” imbuhnya
Komentar