Wow, Kasus Sajam Empat Lawang Meningkat 70 Persen !

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Bidang Pidana Umum (Pidum), mencatat terdapat tren kenaikan kasus senjata tajam pada beberapa bulan terakhir di Kabupaten Empat Lawang.

Peningkatan kasus sajam tercatat mencapai 70 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andriyanto, M.B, S.H.

“Pada bulan Januari kurang lebih ada 50 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan). Dari 25 kasus tersebut adalah UU Darurat Sajam yang telah dilimpahkan ke kami. Di antara 25 kasus Sajam tersebut, terdapat 7 pelaku anak masih di bawah umur (di bawah 18 tahun),” katanya.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun Temukan Mayat di Dalam Kebun

Ia menambahkan, adapun ancaman terhadap pelaku pembawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Tapi untuk anak di bawah umur ancamannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

“Pelaku pembawa senjata tajam didominasi anak sekolah baik SMP maupun anak SMA. Untuk ancaman hukuman anak di bawah umur setengah dari ancaman hukuman orang dewasa,” sambungnya.

Ia menyambung, adapun alasan para pelaku membawa senjata tajam ketika ditanya mereka menjawab cukup beragam, namun mayoritas menjawab untuk berjaga-jaga.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun Temukan Mayat di Dalam Kebun

“Alasan ketika ditangkap membawa sajam diantaranya untuk jaga diri dari tindak pidana kejahatan. Bahkan ada juga untuk berjaga dari hewan buas karena masih banyak daerah hutan di Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

Terakhir selaku kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang dirinya mengimbau agar masyarakat Empat Lawang tidak lagi membawa senjata tajam.

“Saya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang mengimbau agar budaya membawa senjata tajam dihilangkan khususnya di wilayah Empat Lawang agar kemudian tidak berurusan dengan hukum,” tutupnya. (alf)

    Komentar