WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kelas 1 Palembang

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok inisial LJ, karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, didampingi  Kasi Teknik dan Informasih Hendri  mengatakan, bahwa di deportasinya WNA asal China tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) meninaklanjuti informasi terkait ada warga WNA yang telah bekerja, dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin yang melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap LJ tersebut yang berjenis kelamin laki-laki.

“Kita juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya ini diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut. “Dimana hasil sidang yang di gelar Rabu (23/2) sekitar pukul 10.00 WIB, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.

Atas hal tersebut lah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal ke yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta.

Adapun untuk PT KIM sendiri, diberikan surat teguran atas hal tersebut. “LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu, ” aku dia.

Dirinya menuturkan, bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. “WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa di deportasi dan masuk daftar cekal kita,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:06 WIB

Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru