Wawako Sidak Pasar Padang Selasa, Hasilnya…

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat sidak ke Pasar Padang Selasa. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat sidak ke Pasar Padang Selasa. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai ditetapkannya Palembang menjadi zona kuning COVID-19, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, bersama BPPOM kembali turun ke lapangan guna melanjutkan pengamanan makanan dari bahan zat berbahaya.

Seperti yang dilakukan di Pasar Padang Selasa, Kamis (23/9/2021). Dalam inspeksi mendadak (Sidak) ini, sebanyak 19 sample nampak diamankan, mulai dari Tahu, Ikan Asin, Kue dan berbagai macam makanan siap saji lainnya.

“Alhamdulillah di Pasar Padang Selasa ini kita tidak menemukan barang atau pangan yang mengandung zat berbahaya,” kata Fitri.

Diungkapkannya, bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan yang tidak terlepas dari pengamanan pangan yang ada di Palembang.

“Kemarin juga kita sempat mengunjungi beberapa mall. Alhamdulillah juga tidak kita temukan makanan yang mengandung zat berbahaya,” tuturnya.

Wakil Walikota Palembang dua periode itu juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak BBPOM yang terus bergerak dalam menjaga para konsumen pangan guna terhindar dari bahan zat berbahaya.

Selain itu, Fitri juga terus mengimbau kepada seluruh pedagang serta para konsumen untuk terus lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, khususnya bahan pangan yang akan disajikan di rumah.

“Karena tentu kita berharap, seluruh makanan yang tersaji di meja makan, khususnya untuk masyarkat kota Palembang itu tidak berbahaya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru