SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, hingga Solar. Kenaikan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022), sejak pukul 14.30 WIB.
Perubahan harga BBM meliputi jenis Pertalite subsidi, dari yang sebelumnya Rp7.650 per liter, naik menjadi Rp10.000 per liter. Sedangkan untuk Pertamax non subsidi dihargai Rp14.500 per liter, naik Rp2.000 dari tarif sebelumnya. Demikian pula dengan Solar subsidi, dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Pantauan di lapangan, salah satu SPBU Coco Plaju di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, dan beberapa SPBU lainnya, sudah tertempel selembaran kertas pengumuman tentang kenaikan harga BBM.
Kenaikan ini pun sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Nampak pula antrean kendaraan untuk mengisi BBM cukup panjang. Antrean panjang ini sudah nampak sebelum pemerintah secara resmi menaikan harga BBM.
“Harga BBM naik sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. Namun kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, silahkan hubungi Humas Pertamina langsung,” kata salah satu pegawai PT Pertamina, yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, salah seorang pengendara motor, Mamat (40) warga Plaju Palembang, mengaku terkejut kalau harga BBM jenis mengalami kenaikan. “Saya baru tahu pada saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Coco ini,” ujar Mamat.
Hal yang sama diungkapkan salah satu Pengemudi Mobil Anggi. Dia mengaku telah mengantri lebih dari satu jam. “Ngantrinya cukup lama hingga satu jam lebih. Tujuannya supaya masih dapat BBM murah. Namun saat giliran isi BBM sudah naik, terpaksa ikuti aturan,” tuturnya. (ANA)
Komentar