Upaya Polda Sumsel Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Tua

Polda Sumsel46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel terus berupaya melegalkan pengeboran sumur minyak tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, disela-sela kegiatan release akhir tahun di Bukit Golf Resto dan Resort Cafe, Kamis (29/12/2022).

“Jadi masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas  secara legal,” ujarnya.

Diharapkan masyarakat dapat melakukan aktivitanya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat.

“Apabila sudah legal masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” ungkapnya.

Untuk sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

Kemudian, ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu.

“Dari data yang kita beroleh ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup,” ungkapnya.

Untuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di 2022 ini mampu menyelesaikan kasus sebanyak 1.768 dengan mengamankan tersangka sebanyak 2.202 tersangka.

“Tahun 2021 lalu 2.029 kasus dengan mengamankan 2.658 tersangka,” tuturnya. (ANA)

    Komentar